Kamis, 08 November 2012

EKONOMI KEPORASI

PENGERTIAN EKONOMI KEPORASI

Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan koperasi. Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti keluarga atau rumah dan nomos yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai aturan rumah tangga. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Koperasi dari segi ekonomi adalah ;
  • Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama,
  • Tujuan bersama mauun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong,
  • Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dikelola bersama,
  • Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan.

Sedangkan koperasi dari segi hukum adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


            Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

            Koperasi sebagai lembaga ekonomi merupakan suatu badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan dan pengembangan usahanya dengan menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis.

Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
ü  Manfaat koperasi di bidang ekonomi
  • Meningkatkan penghasilan para anggotanya. 
  • Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
  • Menawarkan barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
  • Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
  • Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat.
  • Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi. 
ü  Manfaat koperasi di bidang sosial
  • Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan.
  • Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan tentram.
  • Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi.

1.    Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
a. Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale  
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggotanya
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 
d. Prinsip Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e. Prinsip ICA 
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing - masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional.


f. Prinsip – Prinsip Ekonomi Koperasi

Menurut UU NO. 12/1967 
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi 
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Menurut UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

2.    Ciri Khas Ekonomi Koperasi
  • Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk  mencapai kesejahteraan bersama,
  • Sifat anggota terbuka dan sukerla,
  • Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun,
  • Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap  masing-masing anggota,
  • Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya,
  • Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya.
  • Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
  • Sistem pengelolaan dan operasional yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan pada anggota.
  • Dalam pelaksanaanya diperuntukkan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya.


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar