Senin, 22 Oktober 2012

KEGIATAN SEHARI-HARI dan HOBI SAYA

KEGIATAN dan HOBI KU SETIAP HARI

Kegiatan saya setiap hari nya seperti biasa kalau pagi saya kuliah sampai sore namun tidak setiap hari jadwal kuliah saya sampai sore. Sebelum saya berangkat kuliah, saya bangun jam 05.00 pagi untuk menunaikan ibadah sholat shubuh. Setelah sholat saya menyiapkan peralatan buat kuliah seperti buku dan alat tulis lainnya. Jam 06.00 pagi saya mulai mandi sampai jam 07.00 saya siap-siap untuk berangkat ke kampus. Tiba di kampus jam 07.30 seperti biasa melakukan kegiatan acara perkuliahan sampai jam 17.00. Biasa nya saya meluangkan waktu istirahat saya buat menunaikan ibadah sholat dzuhur dan ashar. Setelah acara perkuliahan selesai saya langsung pulang menuju ke rumah. Sampai di rumah saya mempersiapkan diri untuk mandi. Setelah selesai mandi saya langsung sholat magrib dan isya. Jam 19.00 saya melakukan pekerjaan rumah tangga menggantikan pekerjaan ibu di rumah. Setelah selesai saya pun langsung menuju ruang makan bersama keluarga. Selesai makan saya langsung ke kamar buat menyelesaikan tugas kampus yang di berikan dosen. Jam 22.00 setelah semua aktivitas sudah saya kerjakan, saya pun langsung tertidur dan akan melakukan nya lagi bsok pagi.    Di samping kegiatan sehari-hari yang saya lakukan adapun hobi yang saya lakukan di waktu yang senggang. Hobi saya tidak terlalu banyak hanya cuma bermain gitar, bermain futsal dan bermain bulutangkis. Demikianlah kegiatan sehari-hari dan hobi saya.

PEREKONOMIAN KERAKYATAN


MAKALAH PEREKONOMIAN KERAKYATAN


BAB I

PENDAHULUAN



Pada era globalisasi seperti saat ini ternyata semakin tidak mudah untuk memberikan pemahaman mengenai adanya sistem ekonomi Indonesia. Masyarakat masa kini begitu lebih menikmati dan mengagumi era globalisasi ketimbang sistem ekonomi kerakyatan yang telah ada sejak lama sebelum datangnya masa globalisasi yang membawa dampak begitu besar terhadap sikap dan pola kehidupan masyarakat di Indonesia. Dengan dampak yang berkepanjangan seperti ini semakin mempengaruhi sistem perekonomian kerakyatan Indonesia serta ideologi kerakyatan yang telah menjadi dasar landasannya.

Berdasarkan UUD 1945 bahwa NKRI didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. “Memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya ini merupakan tugas bagi seluruh elemen bangsa Indonesia sendiri. Dari segala penjuru dan lapisan masyarakat yang bernaungkan kepemerintahan.

Konsep ekonomi kerakyatan itu sendiri adalah suatu sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada pada diri masyarakat tersebut. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan, secara swadaya masyarakat mengelola segala sumber daya yang ada untuk dapat dimanfaatkan dan dikuasainya menjadi suatu materi yang berharga. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan kesungguhan membela ekonomi rakyat.

Tahun 1931 Bung Hatta menuliskan sebuah artikel yang berjudulkan Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan pada tahun 1930 Bung Karno dalam pembelaannya di Landraad Bandung menuliskan nasib ekonomi rakyat seperti berikut : “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli dipersempit, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930:31)”.

Menurut pasal 33 UUD 1945 bahwa ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang demokratis, sistem ekonomi kerakyatan termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi : “Produksi dikerjakan semua untuk semua dibawah pemimpin atau anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang paling diutamakan bukanlah kemakmuran orang perseorangan. Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan atas keluarga. Dan bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.





BAB II

PEMBAHASAN


  • Pengertian Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi sehingga dapat terlaksana dan berkembang dengan baik.
Sistem perekonomian nasional Indonesia saat ini adalah perekonomian nasional kerakyatan yang mulai berlaku sejak terjadinya reformasi 1998, yang ditetapkan MPR Nomor /IV/MPR/1999 yang mengatur Garis-Garis Besar Haluan Negara (GGBHN). Dalam sistem ini pemerintah berperan sebagai pencipta iklim sehat yang memungkinkan tumbuh kembangnya dunia usaha di Indonesia.
  • Ciri Khusus Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ini memiliki mekanisme pasar yang berpegang teguh pada keadilan dengan prinsip persaingan yang sehat. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan, karena itu sistem ini tidak menganut sistem monopoli sehingga dapat menciptakan rasa adil.

Pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan kualitas hidup masyarakat inilah bentuk poin yang harus selalu dijadikan pedoman ketika menentukan suatu kebijakan.
Sistem perekonomian nasional ditandai dengan adanya kemampuan untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan . Dengan begitu dapat membantu perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Sistem perekonomian nasional Indonesia mampu memberikan jaminan bahwa masyarakat akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan suatu usaha tertentu. Namun semua itu bergantung pada individu itu sendiri mampu atau tidak untuk memanfaatkannya.

Adanya perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh konsumen, serta adanya perlakuan adil bagi selurh rakyat. Sangat diperlukan untuk menjamin perekonomian yang sehat, tidak ada pihak yang dirugikan atau merugikan dalam menjalankan kegiatan perekonomian.



  • Lima hal pokok yang harus diperjuangkan agar Sistem Ekonomi Kerakyatan tidak hanya menjadi wacana :

1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan memerangi praktek KKN.
2. Penghapusan monopoli melalui peyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan.
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai bidang usaha.


  • Syarat Mutlak berjalanya Ekonomi Kerakyatan yang berkeadilan sosial :

1. Berdaulat di bidang politik
2. Mandiri di bidang ekonomi
3. Berkepribadian di bidang budaya

  • Tujuan yang di harapkan dari Penerapan Ekonomi Kerakyatan

1. Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat kepada politik, dan berkepribadian yang berbudaya.
2. Mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
3. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
4. Mendorong pertumbuhan secara merata dalam hal pendapat rakyat 

SUMBER :

Selasa, 16 Oktober 2012

RUANG LINGKUP EKONOMI MANAJERIAL

RUANG LINGKUP EKONOMI MANAJERIAL


A.  KONSEP KOPERASI

      1. Pengertian Ekonomi Koperasi Secara Umum

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa kata koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama- sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Dengan demikian koperasi dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang atau badan hukum untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama, yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

- Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

- Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1967
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha berdasar atas asas kekeluargaan.

      Pengertian Ekonomi Koperasi Menurut Para Ahli 

- Dr. Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan.

- Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya, dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

- R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

- Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

- Dr. C.R Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

- Dr. G. Mladenata
Dalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- Margaret Digby
Dalam bukunya “The World Cooperative Movement“ mengatakan bahwa koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Frank Robotka
Dalam bukunya yang berjudul “A Theory of Cooperative“ menyatakan bahwa koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan, diawasi, dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.

- Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

- ILO (International Labour Organization)
Kumpulan orang-orang bersifat sukarela yang mempunyai tujuan ekonomi bersama, organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, kontribusi modal yang adil, menanggung kerugian bersama, dan menerima keuntungan secara adil.

Dari beberapa pengertian yang dikemukaan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan kembali bahwa secara umum koperasi dapat diartikan sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. Dimana kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.


2. Konsep Koperasi Barat
      Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
 3. Konsep Koperasi Sosialis

     Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

 4. Konsep Koperas Negara Berkembang
  • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
  • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 

B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

     Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
 
Aliran Koperasi
    Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :

• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Aliran Yardstick

Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah system kapitalisme:

• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

• Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

I. Ideologi

1. Liberalisme

2. Kapitalisme

3. Sistem Ekonomi Bebas Liberal

II. Sistem Perekonomian
1. Sistem Ekonomi Bebas Liberal

2. Sistem Ekonomi Sosialis

3. Sistem Ekonomi Campuran

III. Aliran Koperasi

1. Yardstick

2. Sosialis

3. Persemakmuran (Commonwealth)
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
 
1. Sejarah Lahirnya Koperasi

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
  

SUMBER :

http://rinton.blogdetik.com/latar-belakang-aliran-koperasi/

Sumber : abbinoto.wordpress.com . bab 1 konsep, aliran, dan sejarah koperasi. Sriyanto 2008

http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/03/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/