MAKALAH PEREKONOMIAN KERAKYATAN
BAB
I
PENDAHULUAN
Pada
era globalisasi seperti saat ini ternyata semakin tidak mudah untuk memberikan
pemahaman mengenai adanya sistem ekonomi Indonesia. Masyarakat masa kini begitu
lebih menikmati dan mengagumi era globalisasi ketimbang sistem ekonomi
kerakyatan yang telah ada sejak lama sebelum datangnya masa globalisasi yang
membawa dampak begitu besar terhadap sikap dan pola kehidupan masyarakat di
Indonesia. Dengan dampak yang berkepanjangan seperti ini semakin mempengaruhi
sistem perekonomian kerakyatan Indonesia serta ideologi kerakyatan yang telah
menjadi dasar landasannya.
Berdasarkan
UUD 1945 bahwa NKRI didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya ini merupakan tugas bagi
seluruh elemen bangsa Indonesia sendiri. Dari segala penjuru dan lapisan
masyarakat yang bernaungkan kepemerintahan.
Konsep
ekonomi kerakyatan itu sendiri adalah suatu sistem ekonomi yang berbasis pada
kekuatan ekonomi yang ada pada diri masyarakat tersebut. Ekonomi kerakyatan
adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan,
secara swadaya masyarakat mengelola segala sumber daya yang ada untuk dapat
dimanfaatkan dan dikuasainya menjadi suatu materi yang berharga. Sistem ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan kesungguhan membela
ekonomi rakyat.
Tahun
1931 Bung Hatta menuliskan sebuah artikel yang berjudulkan Ekonomi Rakyat dalam
Bahaya, sedangkan pada tahun 1930 Bung Karno dalam pembelaannya di Landraad
Bandung menuliskan nasib ekonomi rakyat seperti berikut : “Ekonomi Rakyat oleh
sistem monopoli dipersempit, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno,
Indonesia Menggugat, 1930:31)”.
Menurut
pasal 33 UUD 1945 bahwa ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
demokratis, sistem ekonomi kerakyatan termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33
UUD 1945 yang berbunyi : “Produksi dikerjakan semua untuk semua dibawah
pemimpin atau anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang paling
diutamakan bukanlah kemakmuran orang perseorangan. Karena itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan atas keluarga. Dan bangunan
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi
rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan
luas bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi sehingga dapat terlaksana dan
berkembang dengan baik.
Sistem perekonomian nasional
Indonesia saat ini adalah perekonomian nasional kerakyatan yang mulai berlaku
sejak terjadinya reformasi 1998, yang ditetapkan MPR Nomor /IV/MPR/1999 yang
mengatur Garis-Garis Besar Haluan Negara (GGBHN). Dalam sistem ini pemerintah
berperan sebagai pencipta iklim sehat yang memungkinkan tumbuh kembangnya dunia
usaha di Indonesia.
- Ciri Khusus Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem
ini memiliki mekanisme pasar yang berpegang teguh pada keadilan dengan prinsip
persaingan yang sehat. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam
melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan, karena itu sistem ini tidak
menganut sistem monopoli sehingga dapat menciptakan rasa adil.
Pertumbuhan
ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan kualitas hidup masyarakat
inilah bentuk poin yang harus selalu dijadikan pedoman ketika menentukan suatu
kebijakan.
Sistem perekonomian nasional
ditandai dengan adanya kemampuan untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan
lingkungan . Dengan begitu dapat membantu perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
yang stabil.
Sistem
perekonomian nasional Indonesia mampu memberikan jaminan bahwa masyarakat akan
mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan suatu usaha tertentu. Namun
semua itu bergantung pada individu itu sendiri mampu atau tidak untuk
memanfaatkannya.
Adanya
perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh konsumen, serta adanya
perlakuan adil bagi selurh rakyat. Sangat diperlukan untuk menjamin
perekonomian yang sehat, tidak ada pihak yang dirugikan atau merugikan dalam
menjalankan kegiatan perekonomian.
- Lima hal pokok yang harus diperjuangkan agar Sistem Ekonomi Kerakyatan tidak hanya menjadi wacana :
1. Peningkatan disiplin pengeluaran
anggaran dengan tujuan memerangi praktek KKN.
2. Penghapusan monopoli melalui
peyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan.
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber
penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
4. Penguasaan dan redistribusi
pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
5. Pembaharuan UU Koperasi dan
pendirian koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai bidang usaha.
- Syarat Mutlak berjalanya Ekonomi Kerakyatan yang berkeadilan sosial :
1. Berdaulat di bidang politik
2. Mandiri di bidang ekonomi
3. Berkepribadian di bidang budaya
- Tujuan yang di harapkan dari Penerapan Ekonomi Kerakyatan
1. Membangun Indonesia yang
berdikari secara ekonomi, berdaulat kepada politik, dan berkepribadian yang
berbudaya.
2. Mendorong pemerataan pertumbuhan
ekonomi
3. Meningkatkan efisiensi
perekonomian secara nasional
4. Mendorong pertumbuhan secara
merata dalam hal pendapat rakyat
SUMBER
:
thx :P that is really helpful :)
BalasHapus