DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI
INDONESIA
Dalam pengertian umum,
ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan
berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah
berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide
yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam
prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara
hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh
MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah
mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan
hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang
Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4
tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33
tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan
Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun
2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia
adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan
gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah
setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh
undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya
untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25
tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
- Pengelolaan koperasi dijalankan
secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha
dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
- Koperasi harus bersifat mandiri
- Balas jasa yang diberikan
bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan
UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat
sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat
usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di
Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan
secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi
bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak
yang membutuhkan.
- Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan
kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh
sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang
memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya
suatu cita-cita bersama.
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi
Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??
Menurut saya sudah sesuai dengan
kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya karena dari prinsip kedua Pancasila
menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut
merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang untuk membangun
suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan
kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja sama demi
tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan sandang, pangan, papan
sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah ke bawah yang serba
terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu profesi
pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan keyakinan
diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang ada dengan sebuah wadah
badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan
jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam suatu
kegiatan yang menguntungkan dengan menyesuaikan setiap kemampuannya.
Sistem
koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan
dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi,
implementasi prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan
kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.
Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh
masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata
persatuan dan solidaritas bangsa.
SUMBER :